PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN TIHDAK LANJUT HASII, PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUI\NGAN REPUBLIK INDONESIA PADA PEMERIN'TAH KABUPATEN BONE .BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Bone. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bone . . ,."----' 3. Bupati adalah Bupati Bone. 4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Bone. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD atau sebutan lain adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. 6. lnspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Bone. 7. Inspektur adalah lnspektur Kabupaten Bone. 8. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupa_.ten Bone. 9. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut BPK RI adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Pcrwakilan Sulawesi Selatan. 10. Laporan Hasil Pemeriksaan yang · disebut LHP adalah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. 1 l. Tindak Lanjut Hasil .Perneriksaan yang selanjutnya disebut TLHP adalah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI. 12. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI pada Pemerintah Kabupaten Bone yang selanjutnya disebut Tim TLHP BPK RI adalah Tim yang d iberituk oleh Bupati untuk melaksanakan TLHP BPK RI. BAB II MAKSUD DU TUJUAN Bagian Kesatu Maksud Pasal 2 Maksud ditetapkannya Pedoman TLHP ini adalah untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti pemeriksaan BPK RI. �- Bagian Kedua Tujuan Pasal 3 Tujuan ditetapkannya Pedoman TLHP ini adalah agar tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan BPK RI dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabcl, meliputi koordinasi, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan TLHP BPK RI. BAB III RUANG UNGKUP Pasal4 Ruang linqkui;> Pedoman TLHP ini rnencakuo oelaksanaan•. oemantauan dan oelaooran TLHP BPK RI, meliputi : a. Pemeriksaan Keuangan; b. Pemeriksaan Kinerja; dan c. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu. BAB IV SISTEMATIKA PasalS (1) Sistematika Pedoman TLHP ini meliputi .: a. Pendahuluan; b. Maksud dan Tujuan; c. Ruang Lingkup; d. TLHP BPK RI; e. Tim TLHP BPK RI; f. Pelaporan Tim TLHP BPK RI; dan g. Standar Operasional Prosedur Tim TLHP BPK RI. (2) Isi, muatan dan rincian Pedoman TLHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terc:antum dalam Lampiran I, II, III, N yang merupakan bagian yang tidak terpfsahkan dart Peraturan Bupatf inl, BABY KETENTUAN PENUTUP Pasal6 Segala pembiayaan yang berkaitan dengan kegiatan ini, dibebankan kepada APBD Kabupaten Bone. Pasal7 ,_ Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati nu sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan oleh Penanggungjawab TLHP BPK RI, sesuai ketentuan peraturan oerundanq-undanqan. Pasal8 Dengan lberlakunya Peraturan Bupati ini, peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2013 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 9 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tangga1 ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat