Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2021

Standar Harga Satuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar harga satuan meliputi: a. Satuan biaya honorarium; b. Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; c. Satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan diluar kantor; d. Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan e. Satuan biaya pemeliharaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
18 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD.2021/02
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 2582 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Pulang Pisau No. 8 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pulang Pisau No. 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Pulang Pisau No. 6 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pulang Pisau

  2. Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2016 tentang Standar Honorarium dan Sejenisnya bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Berita Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2016 Nomor 12)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan