Pelaksanaan dan pert anggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Tenaga Ahli DPRD, Pegawai Negeri, PTT /Tenaga KHI, dan FKPD serta pihak lain yang dibebankan pada Anggaran Penrlapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat