(1) Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan NPAP. (2) Penghitungan besarnya pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain: a. volume; b. besaran daya listrik yang dihasilkan; c. frekuensi pemanfaatan; atau d. luas objek pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat