PERDA Kab. Kotawaringin Barat No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) dan Laboratorium Lingkungan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat merupakan kekayaan daerah yang harus dikelola secara efektif dan efisien untuk melayani masyarakat di daerah
bahwa untuk memperluas pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Tarif retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Mengubah Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Kekayaan Daerah
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik No 032-10/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah serta mewujudkan kemandirian Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 107 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak perlu menyempurnakan ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pengurangan Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2930) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); 5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189); 6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377); 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 8. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132); 9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); 10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indobesia Nomor 5025); 11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); 12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 4578); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4859); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 20. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah keduakalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2011 Nomor 23); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Perundangundangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2012 Nomor 2);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Perubahan pada Pasal 104.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD. 2015/NO.132, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 13 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dalam Lingkup Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan tata kelola pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) perlu ditingkatkan agar sesuai dengan prinsip-prinsip, efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong royong dan disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat bahwa pengadaan barang/jasa di desa yang pembiayaannya yang bersumber dari APBDesa belum mepunyai dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Bupati diberi wewenang menyusun peraturan mengenai Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Dasar Hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Paraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang prinsip pengadaan barang/jasa, rencana, pelaksanaan barang/jasa melalui penyedia maupun swakelola. Selain itu peraturan ii juga mengatur pengawasan, pembayaran, pelaporan dan serah terima barang/jasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran: 6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Ogan
Komering Ulu Selatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran
2015
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, surat Kepala
Kepolisian Resort Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor : B/497/V/2015 tanggal 18 Mei 2015 perihal
Penggajuan Tambahan Anggaran Pengamanan PILKADA
Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Tahun
Anggaran 2015, Surat Ketua Komi si Pemilihan Umum
Nomor : 37/!kPU.OKUS.006.435497/V/2015 tanggal 20 Mei
2015 perihal Permohonan Penambahan Dana Hibah
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu
Selatan Tahun Anggaran 2015, Surat Ketua Panitia
Pengawas Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor :
'13/PWS.OKUS/V/2015 tanggal 26 Mei 2015 perihal
Mengajukan Tambahan Anggaran PILKADA Bupati dan
Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran
2015 dan Surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor:
425/569/sekret/Disdik.OS/2015 tanggal 27 Mei 2015
perihal Permohonan Perubahan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2015, maka
perlu Melakukan Perubahan terhadap Peraturan Bupati
Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran
2015
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.39 Tahun 2012; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Permendagri No. 44 Tahun 2015; Perda No. 6 Tahun 2014; Perbup No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan
Perbup No. 11 Tahun 2012; Perbup No. 24 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Ogan
Komering Ulu Selatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran
2015. Diatur pula tentang Beberapa ketentuan yang telah
beberapakali diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan:
a. Nomor 2 Tahun 2015 ( Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tahun 2015 Nomor 2);
b. Nomor 5 Tahun 2015 ( Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tahun 2015 Nomor 5);
diubah Ketentuan Pasal 1, angka 1, 2 dan 3, dan Pasal 2,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2015.
5 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2015
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KEPENGHULUAN SETIAP KEPENGHULUAN KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kepenghuluan Setiap Kepenghuluan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bupati
menetapkan dana Kepenghuluan untuk setiap
Kepenghuluan di wilayahnya dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana
Kepenghuluan Setiap Kepenghuluan di Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Kepenghuluan; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2009 tentang Keuangan Kepenghuluan; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana kepenghuluan setiap kepenghuluan dan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaramuntuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 10 Tahun 2015
Pemberian Bantuan Biaya Uang Buku dan Referensi Serta Riset/Penelitian Bagi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Yang Berasal Dari Kabupeten Tapin
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2015/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Biaya Uang Buku dan Referensi Serta Riset/Penelitian Bagi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Yang Berasal Dari Kabupeten Tapin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mendukung
peningkatan kualitas pendidikan Praja Institut
Pemerintahan Dalam Negeri yang berasal dari
Kabupaten Tapin sesuai dengan perkembangan
pendidikan kepamongprajaan, perlu
memberikan bantuan biaya uang buku dan
referensi serta riset/penelitian bagi Praja Institut
Pemerintahan Dalam Negeri yang berasal dari
Kabupaten Tapin sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah;
bahwa untuk kelancaran pemberian biaya uang
buku dan referensi serta riset/penelitian
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan pengaturan mengenai Pemberian
Bantuan Biaya Uang Buku dan Referensi serta
Riset/Penelitian bagr Praja Institut
Pemerintahan Dalam Negeri yang berasal dari
Kabupaten Tapin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian Bantuan Biriya Uang Buku dan
Referensi serta Riset/Penelitian bagr Praja
Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang
berasal dari Kabupaten Tapin.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 200; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2Ol; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05
Tahun 2OO8; Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2O11;dan Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2O14.
Peraturan Bupati ini Memuat Tentang Pemberian Bantuan Biriya Uang Buku dan
Referensi serta Riset/Penelitian bagr Praja
Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang
berasal dari Kabupaten Tapin, dengan Sistematika;
I(ETENTUAN I'UUM; MAIGUD DAT{ TUJI.'AIT; HIK DAII KttrIA"rrBAN; PEMBERIAIT BANTUAN BIAYA; dan KETENTUAN PEIIUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta untuk terwujudnya tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dipandang perlu mengadakan pengaturan terhadap pelaksanaan perjalanan dinas;
b. bahwa beberapa ketentuan pelaksanaan perjalanan dinas yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bangli Nomor 38 Tahun 2014 perlu diadakan penyesuaian dan penyempurnaan dalam pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangli
Nomor 38 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per21/PB/2008; Peraturan Bupati Bangli Nomor 38 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGLI NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG PERJALANAN DINAS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2015.
-
-
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat