PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-BANGLI-NOMOR-38-TAHUN-2014-TENTANG-PERJALANAN-DINAS
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, LD.2015/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta untuk terwujudnya tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dipandang perlu mengadakan pengaturan terhadap pelaksanaan perjalanan dinas;
b. bahwa beberapa ketentuan pelaksanaan perjalanan dinas yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bangli Nomor 38 Tahun 2014 perlu diadakan penyesuaian dan penyempurnaan dalam pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangli
Nomor 38 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per21/PB/2008; Peraturan Bupati Bangli Nomor 38 Tahun 2014
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGLI NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG PERJALANAN DINAS
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2015.
- -
- -
- 13
|