Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 10 Tahun 2015

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PROGRAM SATU MILYAR DI KELURAHAN KOTA BLITAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PROGRAM SATU MILYAR DI KELURAHAN KOTA BLITAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
04 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2015
Tanggal Berlaku
04 Februari 2015
Sumber
BD NOMOR 10
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 574 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan