Partai Politik dan Pemilu - Bantuan Keuangan Kapada Partai Politik
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kota Bima Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kapada Partai Politik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
UU RI No. 28 Tahun 1999;
UU RI No. 13 Tahun 2002;
UU RI No. 31 Tahun 2002;
UU RI No. 12 Tahun 2003;
UU RI No. 22 Tahun 2003;
UU RI No. 10 Tahun 2004;
UU RI No. 32 Tahun 2004;
UU RI No. 33 Tahun 2004;
PP RI No. 29 Tahun 2005.
KETENTUAN UMUM; PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN; BANTUAN KEUANGAN; TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN; PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI PARTAI POLITIK; PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN; LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Banyumas, Pemerintah Daerah memberikan Bantuan Keuangan;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, bantuan keuangan sebagaimana pada huruf a ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 31 Tahun 2002, UU Nomor 12 Tahun 2003, UU Nomor 22 Tahun 2003, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 29 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005 dan Perda Kabupaten Banyhumas Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian bantuan keuangan, bantuan keuangan, tatacara pengajuan bantuan, penyerahan dan laporan penggunaan bantuan keuangan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2006.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib pelaksanaan pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sesuai dengan PP RI No. 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, perlu menetapkan bantuan Keuangan kepada Partai Politik; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Perda.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2005; Perda Kab. Kerinci No. 16 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK, yang meliputi; PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN; TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN; PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK; PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI PARTAI POLITIK; PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK; LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2006.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Perbub.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 06 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
untuk membantu kelancaran tugas-tugas Partai
Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bone guna memperjuangkan tujuan
partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara, perlu memberikan bantuan keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 Tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik.
1. Undang -Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah -daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2006.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik, Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan; bahwa bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b periu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005
PERDA ini mengatur mengenai pemberian bantuan keuangan pada Partai Politik guna membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau Sekretariat Partai Politik, Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada Partai Poilitik. bantuan ini diberikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 dan diberikan pada setiap tahun anggaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2006.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
a. bahwa peranan partai politik adalah memperjuangkan
cita-cita para anggotanya
dan mendukung
pengembangan kehidupan demokrasi di Daerah dan menjadi sarana penyaluran aspirasi masyarakat;
b. bahwa untuk meningkatkan peranan partai politik sebagaimana dimaksud huruf “a” di atas di pandang perlu memberikan bantuan keuangan kepada partai politik secara proporsional menurut kemampuan keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik.
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4251).
Republik Indonesia
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4447;
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
: Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 53, tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7. Undang- undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
10. Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 29
Tahun 2005 tentang bantuan keuangan kepada partai politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4513);
11. Keputusan presiden Nomor 53 tahun 2003 tentang pola Organisasi dan tata kerja komisi Pemilihan Umum (KPU);
12. Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2005 tentang pedoman pengajuan,penyerahan dan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik;
13. Peraturan Daerah Kabupaten TAkalar Nomor 4 Tahun
2004 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 34);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 10 Tahun
2003 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 19 seri D Nomor 03);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 8 Tahun
2003 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar(Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2003 Nomor 17 seri D.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Takalar;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat daerah sebagai unsure pentelenggara pemerintahan daerah;
3. KEPALA Daerah adalah Bupati Takalar
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Selanjutnya disebut DPRD adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar ;
5. Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPUD adalah
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Takalar;
6. Bantuan Keuangan adalah bantuan dalam bentuk uang yang diberikan pemerintah Daerah kepada Partai Politik yang mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar;
7. Partai Politik adalah Organisasi Politik yang dibentuk oleh sekelompok warga Negara Republik Indonesia Secara Sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota,masyarakat,bangsa dan Negara melalui pemilihan Umum;
8. Dewan pimpinan Pusat Partai Politik yang selanjutnya disingkat DPP adalah pengurus Partai Politik ditingkat nasional yang ditetapkan berdasarkan hasil Munas/Kongres/Muktamar atau sebutan yang sejenis yang telah terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
9. Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik yang selanjutnya disingkat DPC atau sebutan lainnya adalah pengurus-pengurus partai politik ditingkat Kabupaten yang ditetapkan berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Cabang atau sebutan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai/DPD Wilayah Propinsi atau sebutan lainnya.
BAB II
PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 2
(1) Untuk membantu kegiatan dan kelancaran Administrasi dan atau Sekretariat Partai Politik,Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik;
(2) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada partai politik di Kabupaten Takalar yang mendapatkan kursi di
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar hasil pemilihan umum Tahun 2004;
(3) Bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setiap tahun angaran.
Pasal 3
(1) Bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di dewan Perwakilan Daerah Takalar hasil pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Besarnya bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan APBD Kabupaten
Takalar.
Pasal 4
Besarnya Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 untuk setiap kursi ditetapkan sebesar Rp.19.000.000.;
BAB III
TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN Pasal 5
(1) Pengajuan Bantuan Keuangan Kepada partai politik disampaikan secara tertulis oleh dewan pimpinan Cabang Partai Politik yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya kepada bupati Takalar.
(2) Surat pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan kop surat dan cap stempel pertain politik dengan melampirkan:
a. keputusan DPP Partai Politik/DPW Partai politik atau sebutan lain yang menetapkan susunan kepengurusan DPC partai politik atau sebutan lainnya yang dilegalisir oleh ketua Umum dan secretariat Jenderal DPP Partai Politik atau sebutan lainnya.
b. Foto copy surat keterangan NPWP yang dilegalisir pejabat yang berwenang.
c. Surat keterangan Autentik hasil penetapan perolehan kursi partai politik di DPRD yang dilegalisir oleh ketua atau sekretaris KPUD;
d. Surat pernyataan partai politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peundang-undangan apabila memberikan keterangan tidak benar yang ditandatangani oleh ketua dan secretariat DPC atau
sebutan lainnya diatas materai dengan menggunakan kop surat partai politik.
e. Lampiran tersebut pada huruf a,b,c,dan d dibuat dalam rangkap 2
(dua)
Pasal 6
Surat pengajuan sebagaimana dimaksud dalam pasal
5,tembusannya disampaikan kepada ketua KPUD dan kepala Dinas
Kesejahteraan sosial dan kesatuan Bangsa.
BAB IV
PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI PARTAI POLITIK
Pasal 7
(1) Penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengajuan,penyerahan dan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik dilakukan oleh tim penelitian dan pemeriksaan persyaratan administrasi pengajuan,penyerahan dan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik Kabupaten Takalar.
(2) Tim penelitian dan pemeriksaan sebgaimana dimaksud pada ayat (1)
diketuai oleh Kepala dinas kesejahteraan sosial dan kesatuan bangsa
Kabupaten Takalar;
(3) Pembentukan tim penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Bupati.
(4) Biaya penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan kepada anggaran Pendapatan dan belanja Daerah
KAbupaten Takalar.
Pasal 8
Bentuk berita acara penelitian dan pemeriksaan sebgaimana dimaksud pasal 7 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran I peraturan daerah ini.
BAB V
PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 9
(1) Penyerahan bantuan Keuangan kepada partai politik dilaksanakan oleh
bupati Takalar atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Penyerahan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan persyaratan administrasi sebagai berikut:
a. Surat keterangan Bank yang menyatakan memiliki nomor Rekening
Bank atas nama DPC partai politik atau sebutan lainnya.
b. Surat tanda terima uang bantuan yang dibuat dalam bentuk
kwitansi ditandatangani diatas materai oleh ketua dan bendahara
DPC partai politik;
c. Berita acara serah terima dibuat dalam rangkap empat yang ditandatangani oleh Bupatiatau pejabat yang ditunjuk sebagai pihak pertama dan oleh ketua dan bendahara DPC partai politik lainnya sebagai pihak kedua.
(3) Bentuk aberita acara serah terima bantuan keuangan kepada partai
politik sebgamana dimaksud pada ayat 2 huruf c tercantum dalam lampiran II peraturan Daerah ini.
BAB IV
LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 10
(1) Laporan penggunaan bantuan kepada partai politik disampaikan
kepada Bupati Takalar.
(2) Laporan penggunaan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang telah diaudit oleh badan pengawasan Daerah
Kabupaten Takalar disampaikan kepada ketua KPUD kabupaten
Takalar.
Pasal 11
Bentuk laporan penggunaan bantuan keuangan partai politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) tercantum dalam lampiran III peraturan Daerah ini.
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui,memerintahkan pengundangan peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran derah kabupaten Takalar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2006.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, maka dalam
rangka membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau
sekretariat Partai Politik, Pemerintah Kabupaten memberikan Bantuan
Keuangan kepada Partai Politik yang mendapat kursi di Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang ;
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2005, disebutkan bahwa Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan
kepada Partai Politik;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2003;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
yang meliputi
Pemberian Bantuan Keuangan, Bantuan Keuangan, Tata Cara Pengajuan Bantuan, Penyerahan Bantuan Keuangan, Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2006.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 4 Tahun 2006
BANTUAN - KEUANGAN - KEPADA - PARTAI POLITIK - KOTA JAMBI
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) PP No. 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, perlu membentuk Perda Kota Jambi tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kota Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK KOTA JAMBI, yang mengatur tentang; PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN; PENGAJUAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
6 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2006
Partai Politik dan PemiluBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Prov. Jambi No. 7 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK TINGKAT PROVINSI JAMBI
Bantuan Keuangan - Partai Politik - Provinsi Jambi
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2006/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tingkat Provinsi Jambi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) PP No. 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Perlu ditetapkan Perda Prov. Jambi tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tingkat Prov. Jambi.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No 20 Tahun 2001; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 58; Kepmendagri No. 25 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tingkat Prov. Jambi, yang meliputi: Pemberian Bantuan Keuangan; Bantuan Keuangan; Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2006.
Dengan berlakunya Perda ini maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
6 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat