Perda ini mengatur tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK KOTA JAMBI, yang mengatur tentang; PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN; PENGAJUAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat