PARTAI POLITIK
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2006/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK: |
- untuk membantu kelancaran tugas-tugas Partai
Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bone guna memperjuangkan tujuan
partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara, perlu memberikan bantuan keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 Tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik.
- 1. Undang -Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah -daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2006.
- 21 halaman
|