Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2006

BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK, yang meliputi; PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN; TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN; PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK; PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI PARTAI POLITIK; PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK; LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2006 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kerinci
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Siulak
Tanggal Penetapan
18 Juli 2006
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2006
Tanggal Berlaku
18 Juli 2006
Sumber
LD.2006/NO.6
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kerinci
Bidang
Halaman ini telah diakses 498 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan