Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2013 No 5/TLD No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa air tanah sebagai salah satu sumber daya alam mempunyai fungsi dan peran yang sangat penting bagi kehidupan dan penyelenggaraan pembangunan, sehingga keberadaanya perlu dikelola dengan sebaik-baiknya;
b. bahwa dalam pengelolaan air tanah di Daerah, diperlukan suatu pengaturan agar keberadaan sumber daya alam tersebut dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat tanpa menimbulkan kerusakan pada lingkungan serta tetap terjaga kesinambungan ketersediaan dan keberlanjutan pemanfaatan serta kelestarian air tanah;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam rangka pengelolaan air tanah secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan hidup, sehingga Pemerintah Daerah perlu mengatur Pengelolaan Air Tanah di Daerah dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Wewenang;
b. Pengelolaan Air Tanah;
c. Perizinan;
d. Larangan;
e. Sistem Informasi Air Tanah;
f. Dewan Sumber Daya Air;
g. Pemberdayaan, Pengendalian, dan Pengawasan;
h. Penyidikan;
i. Sanksi Administrasi; dan
j. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini:
a. semua perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan air tanah yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir;
b. pemakaian air tanah dan pengusahaan air tanah yang memenuhi ketentuan untuk memiliki izin, wajib mengajukan permohonan Izin Pemakaian Air Tanah atau Izin Pengusahaan Air Tanah paling lambat 1 (Satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa telekomunikasi merupakan salah satu kebutuhan masyarakat dalam upaya berinteraksi melalui komunikasi guna mendukung pembangunan di Daerah; bahwa dengan semakin meningkatnya kegiatan usaha telekomunikasi dan berkembangnya kebutuhan masyarakat
terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi, perlu upaya penataan dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur telekomunikasi beserta sarana dan prasarana lainnya; bahwa untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan
masyarakat, kelestarian lingkungan maka pembangunan menara wajib diselenggarakan secara tertib, teratur, serasi dengan lingkungan serta memenuhi persyaratan administratif dan teknis, bagi menara yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang dan estetika, perlu dilakukan
penataan dan pengendalian terhadap menara telekomunikasi di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2012.
Peraturan daerah ini memuat tentang ketentuan umum, maksud tujuan asas dan ruang lingkup, perizinan, penataan menara, menara bersama, pengendalian dan pengawasan, retribusi, sanksi, ketentuan penyidikan, ketentan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2013.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 05 Tahun 2013
PENATAAN-PEMBINAAN-PASAR TRADISIONAL-PUSAT PERBELANJAAN-TOKO MODERN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
bahwa pemberdayaan pasar tradisional merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing ekonomi kerakyatan dalam membangun perekonomian
yang berasaskan kekeluargaan untuk kesejahteraan seluruh rakyat; bahwa pasar tradisional perlu dilakukan penataan, pembinaan, pemberdayaan dan perlindungan di tengah maraknya pusat perbelanjaan dan toko modern sehingga dapat berkembang secara serasi di tengah pertumbuhan pusat perbelanjaan dan toko modern; bahwa dalam rangka menjaga keseimbangan pertumbuhan antara pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko
modern, diperlukan usaha penataan dan pembinaan agar tercipta persaingan yang sehat, saling memerlukan, saling menguntungkan dan saling memperkuat dengan wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pemalang dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011.
Peraturan daerah ini memuat tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, klasifikasi pasar, penataan dan perlindungan pasar tradisional, penataan dan perlindungan pusat perbelanjaan, penataan dan perlindungan toko modern, waralaba untu, jenis usaha toko modern, pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, perizinan, kemitraan usaha, kewajiban dan larangan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2013.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa keberadaan pedagang kaki lima perlu dikelola, ditata dan diberdayakan agar memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat dan terciptanya lingkungan yang bersih, indah, tertib, aman, nyaman dan sehat; bahwa kegiatan pedagang kaki lima merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha sehingga perlu diberi kesempatan untuk berkembang guna memenuhi kebutuhan hidupnya; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, menyebutkan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota wajib melakukan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; eraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 24 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011.
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan , dan ruang lingkup. penataan PKL, Pemberdayaan PKL, Hak, kewajiban dan larangan PKL, Monitoring, eavuluasi, dan pelaporan, Pembinaan dan pengawasan, Pendanaan, Peran serta masyarakat, Sanksi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2013.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan penetapan Perda ini adalah:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana Pasal 2 ayat (2) huruf j Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/kota;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum Perda ini adaalah:
1) Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
5) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3987);
6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3823);
7) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
8) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Daerah((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
10) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
11) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
13) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
14) Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
15) Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang
Tata cara Penjualan Barang Sitaan yang dikecualikan
dari Penjualan secara lelang dalam rangka penagihan
pajak dengan surat pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
16) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah
33 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4652);
17) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaraan Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007
tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan
Kepala Daerah;
20) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010
tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional
yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
21) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
22) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
23) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012.
Materi pokok dalam Perda ini, adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Menghitung Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Tahun pajak, Masa Pajak, dan Saat Pajak Terutang;
6. Pendataan Pajak;
7. Penetapan Pajak;
8. Tata cara Pembayaran dan Penagihan;
9. Kadaluwarsa Penagihan;
10. Keberatan dan Banding;
11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
13. Insentif Pemungutan;
14. Pemeriksaan;
15. Ketentuan Khusus;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
16 Halaman; 8 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar
Tahun 2013-2032
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan wilayah Kabupaten Karanganyar
yang terus mengalami perubahan secara dinamis
sejalan dengan berjalannya waktu dan pengaruh
sekitar, diperlukan pedoman untuk penataan ruang
dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan
didaerah sesuai dengan gerak dinamika pembangunan
dan kondisi perkembangan yang terjadi baik dibidang
sosial atau ekonomi;
b. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka kebijakan
dan strategi nasional perlu dijabarkan kedalam Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 2 Tahun 1999 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2003 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1999 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar,
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan
kebutuhan perencanaan tata ruang wilayah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Karanganyar Tahun 2013-2032.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20
Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22
Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur hasil perencanaan tata ruang mencakup :
a. Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah;
b. Rencana Struktur Ruang Wilayah;
c. Rencana Pola Ruang Wilayah;
d. Penetapan Kawasan Strategis;
e. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah;
f. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
g. Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat; dan
h. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2013.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah kabupaten Karanganyar, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003
112 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2013 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Lahan pertanian pangan merupakan bagian karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945; Dalam rangka meningkatkan produksi pertanian pangan berkelanjutan untuk mencapai ketahanan pangan di Kalimantan Timur dibutuhkan penyediaan dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan kepada masyarkat; semakin meningkatnya jumlah penduduk, serta pertumbuhan ekonomi dan industri yang dapat mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan diperlukan adanya payung hukum terhadap perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan secara berkelanjutan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1990; UU No.12 Tahun 1992; UU No.7 Tahun 1996; UU No.7 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; Perpres No.36 Tahun 2005.
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Penetapan perlindungan merupakan bagian dari penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/kota. Proses dan tahapan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan melalui: a. sosialisasi kepada petani dan pemilik lahan; b. Invetarisasi petani yang bersedia lahannya ditetapkan sebagai lahan pertanian Pangan Berkelanjutan; c. Kesepakatan dan persetujuan dengan pemilik lahan dilakukan dengan pesetujuan dengan pemilik lahan dilakukan dengan penandatanganan perjanjian; d. Rapat Koordinasi di tingkat desa; e. Rapat Koordinasi di tingkat kecamatan; f. Rapat Koordinasi di tingkat kabupaten; dan g. Rapat Koordinasi di tingkat provinsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
35 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Lokasi, Pemanfaatan, dan Perubahan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan pemanfaatan tanah agar berdaya guna dan berhasil guna bagi pembangunan daerah serta dalam rangka upaya mewujudkan keseimbangan dan kelestarian fungsi lingkungan, maka perlu mengatur mengenai perizinan dan persetujuan yang berkaitan dengan tata ruang diantaranya Izin Lokasi, Persetujuan Pemanfaatan, dan Persetujuan Perubahan Penggunaan Tanah;
b. bahwa dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pemberian Izin Lokasi, Persetujuan Pemanfaatan, dan Persetujuan Perubahan Penggunaan Tanah tersebut pada dasarnya merupakan pengarahan lokasi pelaksanaan pembangunan termasuk penanaman modal sebagai pelaksanaan penataan ruang dalam aspek pertanahannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Lokasi, Pemanfaatan, dan Perubahan Penggunaan Tanah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka usaha dan/atau penanaman modal sesuai peruntukanya yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya/usaha dengan mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Wilayah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 24 Tahun 2012
Rencana Tata Ruang Wilayah (Rtrw) Kota Ambon Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2031
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD. NO. 2012/24, LL KOTA AMBON : 38 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2031
ABSTRAK:
Bahwa Ruang Wilayah Kota Ambon sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada
bangsa Indonesia di Kota Ambon, memiliki letak dan kedudukan strategis dengan
keanekaragaman ekosistem laut pulau merupakan potensi yang perlu disyukuri,
dilindungi dan dikelola untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mengarahkan pembangunan di Kota Ambon, dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Ambon. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Ambon. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1986 tentang Rencana Induk Kota Ambon tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu direvisi sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Ambon Tahun 2011-2031 dengan Peraturan Daerah Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 jo Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun
1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1991; Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996; Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/PRT/M/2009; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Tingkat II Kotamadya Ambon Nomor 1 Tnhun 1986; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 tahun 2007; dan eraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2031.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat