Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2013

Pengelolaan Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Wewenang; b. Pengelolaan Air Tanah; c. Perizinan; d. Larangan; e. Sistem Informasi Air Tanah; f. Dewan Sumber Daya Air; g. Pemberdayaan, Pengendalian, dan Pengawasan; h. Penyidikan; i. Sanksi Administrasi; dan j. Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
20 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2013
Tanggal Berlaku
20 Mei 2013
Sumber
LD Tahun 2013 No 5/TLD No.5
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 251 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan