Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Wewenang; b. Pengelolaan Air Tanah; c. Perizinan; d. Larangan; e. Sistem Informasi Air Tanah; f. Dewan Sumber Daya Air; g. Pemberdayaan, Pengendalian, dan Pengawasan; h. Penyidikan; i. Sanksi Administrasi; dan j. Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat