Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2013

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar Tahun 2013-2032

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur hasil perencanaan tata ruang mencakup : a. Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah; b. Rencana Struktur Ruang Wilayah; c. Rencana Pola Ruang Wilayah; d. Penetapan Kawasan Strategis; e. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah; f. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; g. Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat; dan h. Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar Tahun 2013-2032
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
19 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2013
Tanggal Berlaku
19 Januari 2013
Sumber
LD.2013/No.1
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 139 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan