Peraturan ini mengatur hasil perencanaan tata ruang mencakup : a. Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah; b. Rencana Struktur Ruang Wilayah; c. Rencana Pola Ruang Wilayah; d. Penetapan Kawasan Strategis; e. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah; f. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; g. Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat; dan h. Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat