KEBIJAKAN AKUNTANSI - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Tahun 2020 No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU NO 15 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 23 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 74 Th 2012; PP No 71 Th 2010; PP No 12 Th 2019; Permendagri No 64 Th 2013; Permendagri No 79 Th 2018; Perda Kota Tangerang Selatan No 12 Th 2011; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah RA Kartini Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di RSUD RA Kartini Kab Jepara, telah ditetapkan Perbup Jepara no 3 Tahun 2009 tentang Pola Tata Kelola RSUD RA Kartini guna untuk mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat sehingga dituntut untuk dapat memberkan pelayanan bermutu yang dapat di jangkau oleh seluruh lapiranmasyarakat; bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu meninjau kembali Perbup No 3 Tahun 2009 tentang Pola Tata Kelola RSUD RA Kartini untuk disusun kembali pola tata kelola yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Perbup tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah RA Kartini Jepara;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 3 Tahun 1992; UU No 13 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2009; Uu No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 5 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 38 tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 96 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 77 Tahun 2015; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permenkes No 1/Menkes/PER/XI/2009; Oermenkes No 755/Menkes/PER/IV/2011; Permenkes No 49/Menkes/PER/VII/2013; Permenkes No 10 Tahun 2014; Permenkeu No 95/PM.05/2016; Permendagri No 79 Tahun 2018; Perda Kab Jepara No 14 Tahun 2016; Perbup Jepara No 58 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, prinsip dan tujuan, pola tata kelola rumah sakit, pengelola rumah sakit, pengelolaan keuangan, pengadaan dan pengelolaan barang, tarif layanan, kerja sama, penyelesaian kerugian, komite dan staf medis, instalasi dan unit, tata kerja, evaluasi dan penilaian kinerja, pengelolaan lingkungan rumah sakit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kayong Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang akses publik terhadap siaran informasi, pendidikan dan hiburan serta penyajian program siaran yang dapat mendorong terwujudnya sikap mental masyarakat yang beriman dan bertakwa, cerdas, memperkukuh integrasi nasional guna membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera serta menjaga citra positif bangsa perlu didirikan lembaga Penyiaran Publik Lokal di Kabupaten Kayong Utara; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Publik Lokal dapat didirikan oleh pemerintah daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kayong Utara
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No32 Tahun 2002, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pendirian dan Kedudukan; Sifat, Fungsi, Tujuan dan Kegiatan; Kekayaan dan Sumber Pembiayaan; Cakupan Wilayah Layanan Siaran; Organisasi; Kepegawaian; Pertanggungjawaban; Pembubaran; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
16 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Penilaian Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaankeuangan dan untuk memenuhi persyaratan keuangan dan untuk memenuhi persyaratan administrasi sebagai BLUD sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Permendagri No 61 Tahun 2007 tentang pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, maka perlu adanya pedoman penilaian penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Teknis Penilaian Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; Pp No 58 tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 6 tahun2 008; Perda Kota surakarta No 7 Tahun2 010;
Peraturan walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, tata kerja, berita acara hasil penilaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2013.
42 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 7 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem dan Prosedur Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Sistem dan Prosedur Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan sehingga perlu diganti dengan Peraturan Gubernur yang baru.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2008.
Tujuan dibentuknya Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman bagi BLUD untuk melakukan pengelolaan keuangan. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini adalah pengelolaan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan BLUD yang meliputi: Perencanaan dan Penganggaran BLUD, Penatausahaan keuangan BLUD dan Pelaporan keuangan BLUD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2016.
Mencabut Peraturan Gubernur DIY No. 32 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
10 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BALAI LABORATORIUM KESEHATAN,
PENGUJIAN DAN KALIBRASI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
TAHUN 2022-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan, Pengujian
dan Kalibrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022-2026
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD
adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis
dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan
keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah
pada umumnya. Rencana Strategis UPTD BLKPK adalah dokumen perencanaan
UPTD BLKPK untuk periode 5 (lima) tahun. Rencana Startegis yang selanjutnya disingkat dengan Renstra adalah dokumen perencanaan periode 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbagkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisa bisnis.
Penyusunan Renstra UPTD BLKPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 memuat:
a. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran;
b. Strategi dan Arah Kebijakan;
c. Rencana Program dan Kegiatan; dan
d. Proyeksi Finansial.
Renstra UPTD BLKPK disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I : Pendahuluan
BAB II : Gambaran Umum
BAB III : Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
BAB IV : Strategi dan Arah Kebijakan
BAB V : Rencana Program dan Kegiatan
BAB VI : Proyeksi Finansial
BAB VII : Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Rumah Sakit Umum Daerah Lahat Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Secara Penuh
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLUD) perlu menetapkan pedoman pengangkatan dan pemberhentian pegawai non PNS rumah sakit umum Daerah Lahat. Berdasarkan pengkajian peraturan bupati dan direktur tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian pegawai badan layanan umum daerah non PNS rumah sakit umum daerah Lahat sudah tidak sesuai dengan kinerja pegawai yang melakukan pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah Lahat. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas perlu menetapkan peraturan bupati tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian pegawai badan layanan umum daerah non PNS rumah sakit umum daerah Lahat yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) secara penuh.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENKES RI No. 1199/Menkes/Per/X/2004; PERMENDAGRI No.61 Tahun 2007; KEPMENKES RI No. 198/MENKES/SK/1993; PERDA Kabupaten Lahat No. 04 Tahun 2016; PERBUP Lahat No. 36 Tahun 2013; PERBUP Lahat No. 04 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian pegawai badan layanan umum daerah non PNS rumah sakit umum daerah Lahat yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) secara penuh, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kebijakan, kedudukan dan status, ruang lingkup, formasi pegawai BLUD Non PNS, perencanaan dan pengadaan pegawai, pengangkatan, surat perjanjian kerja dan pernyataan kerja, pemindahan, pembinaan dan pemberhentian, masa kerja dan batas pensiun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan penggunaan tenaga kerja dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja akan ditetapkan oleh Direktur.
19 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 7 Tahun 2020
Badan Layanan Umum - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kesehatan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Tenaga Kontrak Dan Pelaksana Kegiatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
- bahwa dalam melaksanakan kegiatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas perlu ditetapkan standar biaya honorarium tenaga kontrak dan pelaksana kegiatan;
- bahwa agar pelaksanaan kegiatan tersebut efektif, efisien dan transparan perlu diatur standar biaya honorarium;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wah Kota ten tang Pedoman Standar Biaya Honorarium Tenaga Kontrak dan Pelaksana Kegiatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tabun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerab Kota Padang Nomor 9 Tabun 2019.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA HONORARIUM TENAGA KONTRAK DAN PELAKSANA KEGIATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS TAHUN ANGGARAN 2020, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Standar biaya honorarium tenaga kontrak dan pelaksana kegiatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas tahun anggaran 2020 sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisabkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Pasal 2
Standar biaya sebagaima dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pembiayaan honorarium tenaga kontrak dan pelaksana kegiatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit elaksana Teknis Daerab Puskesmas yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat