PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA HONORARIUM TENAGA KONTRAK DAN PELAKSANA KEGIATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS TAHUN ANGGARAN 2020, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT : Pasal 1 Standar biaya honorarium tenaga kontrak dan pelaksana kegiatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas tahun anggaran 2020 sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisabkan dari Peraturan Wali Kota ini. Pasal 2 Standar biaya sebagaima dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pembiayaan honorarium tenaga kontrak dan pelaksana kegiatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit elaksana Teknis Daerab Puskesmas yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat