Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pendirian dan Kedudukan; Sifat, Fungsi, Tujuan dan Kegiatan; Kekayaan dan Sumber Pembiayaan; Cakupan Wilayah Layanan Siaran; Organisasi; Kepegawaian; Pertanggungjawaban; Pembubaran; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat