Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian pegawai badan layanan umum daerah non PNS rumah sakit umum daerah Lahat yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) secara penuh, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kebijakan, kedudukan dan status, ruang lingkup, formasi pegawai BLUD Non PNS, perencanaan dan pengadaan pegawai, pengangkatan, surat perjanjian kerja dan pernyataan kerja, pemindahan, pembinaan dan pemberhentian, masa kerja dan batas pensiun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat