Tujuan dibentuknya Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman bagi BLUD untuk melakukan pengelolaan keuangan. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini adalah pengelolaan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan BLUD yang meliputi: Perencanaan dan Penganggaran BLUD, Penatausahaan keuangan BLUD dan Pelaporan keuangan BLUD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat