KEBIJAKAN AKUNTANSI - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Tahun 2020 No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU NO 15 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 23 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 74 Th 2012; PP No 71 Th 2010; PP No 12 Th 2019; Permendagri No 64 Th 2013; Permendagri No 79 Th 2018; Perda Kota Tangerang Selatan No 12 Th 2011; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Kebijakan Akuntansi; 3. Ketentuan lain-lain; 4. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
- 22 halaman
|