Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan menjadi jenis Pajak Kabupaten. Dalam rangka memperlancar dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap penyelenggaraan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu diatur penyelenggaraannya.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Penyelenggaraan Pengelolaan PBB-P2, termasuk pendataan, pemungutan, pembayaran, pelaporan, penagihan, dan pembetulan pajak. Prosesnya melibatkan berbagai instansi pemerintah setempat dan mengikat Wajib Pajak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Jika terjadi keberatan, Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan banding, serta dapat meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2011.
18 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2011
PERDA Kota Palembang No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal yang mengatur mengenai Jenis Retribusi, Subjek Retribusi, Wajib Retribusi, Objek Retribusi, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi, serta Tarif Retribusi.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum Penyelenggaraan Transportasi
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam upaya mengintensifkan penerimaan PAD dari sektor retribusi penyelenggaraan transportasi, perlu meninjau kembali Perda No. 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perda No. 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengelolaan Parkir, guna disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan perkembangan sektor transportasi yang semakin pesat dan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu mengatur besaran retribusi penyelenggaraan transportasi.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 5 Tahun 2010; PP No. 20 Tahun 2010; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 14 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, jenis retribusi, nama, objek, dan subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan, golongan retribusi, ketentuan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, wilayah pemungutan, pemungutan retribusi, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
Mencabut Perda No. 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perda No. 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengelolaan Parkir,
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya menumbuhkembangkan kondisi dinamis
dalam rangka pemberdayaan masyarakat Kelurahan, serta
menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong
dan swadaya masyarakat Kelurahan dalam pembangunan perlu
dibentuk lembaga kemasyarakatan Kelurahan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 44 Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan
Kelurahan, perlu mengatur petunjuk teknis pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 6 Tahun 2009 Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, mekanisme pembentukan, maksud dan tujuan, kedudukan, tugas, fungsi dan kewajiban, kepengurusan, keanggotaan, hubungan kerja, sumber dana, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2011.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
ABSTRAK:
Salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah adalah retribusi daerah; Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan merupakan jenis retribusi daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi; tata cara pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
17 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2011
Pedoman-Operasi Dan Pemeliharaan-Jaringan Irigasi Tambak
2011
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 16, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA Nomor 742 Tahun 2011
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Operasi Dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak
ABSTRAK:
dalam rangka menjaga kelangsungan fungsi jaringan irigasi tambak sesuai dengan layanan yang direncanakan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air serta Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan; Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor. 08/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan
Umum;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum;
Ruang lingkup pedoman ini meliputi:
a. operasi;
b. pemeliharaan;
c. partisipasi masyarakat;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan operasi dan pemeliharaan;
e. kelembagaan dan organisasi pelaksana operasi dan pemeliharaan;dan
f. pembiayaan operasi dan pemeliharaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2011.
94 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2011
PERDA Kab. Rembang No. 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi potensi pendapatan daerah di
bidang pelayanan parkir di tepi jalan umum, perlu melakukan
perubahan struktur dan besarnya tarip dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi
Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor
4 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
Umum;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2010 diubah.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tanam Dan Rencana Tata Tanam Musim Hujan Tahun 2011/2012 Dan Musim Kemarau Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa terbatasnya ketersediaan air di masing-masing Daerah lrigasi
menyebabkan tidak teralirinya seluruh areal sawah pertanian secara
bersamaan, sehingga penggunaan air untuk tanam padi pada masing
masing daerah irigasi teknis, setengah teknis, system golongan maupun
non golongan perlu diatur secara berdaya guna dan berhasil guna;
bahwa untuk maksud tersebut huruf a, maka dipandang perlu menetapkan
Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam Musim Hujan Tahun 2011/2012
dan Musim Kemarau Tahun 2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tanam dan Rencana Tata
Tanam Musim Hujan Tahun 2011/2012 dan Musim Kemarau Tahun 2012;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/PRT/M/2007; Peraturan Bupati Demak Nomor 20 Tahun 2009; Keputusan Bupati Demak Norn or 6 I 0/4 73/2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pola Tanam Dan Rencana Tata Tanam Musim Hujan Tahun 2011/2012 Dan Musim Kemarau Tahun 2012 yang meliputi Pembagian Kelompok Lahan Sawah, Jenis Tanaman Dan Masa Tanam, Sistim Pembagian Air Dan Skema Pola Tanam.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2011.
60 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa pengawasan dan pengendalian operasional terhadap penggunaan jalan
untuk kepentingan keamanan dan ketertiban lalu lintas di jalan-jalan tertentu
dalam Kabupaten Mamuju, dan untuk memungkinkan penyediaan jasa pelayanan
parkir dengan tingkat kualitas pelayanan yang lebih baik, maka perlu dipungut
retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk.
II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4286);
4 . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844 );
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444);
10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara 5161)
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; PENGHITUNGAN RETRIBUSI; PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; WILAYAH PEMUNGUTAN; ATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI; TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI; INSENTIF PEMUNGUTAN; SANKSI ADMINISTRASI; PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Mamuju
Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Mamuju Tahun 1999 Nomor 5, Seri B, Nomor 2)
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Alokasi Dan Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Perimbangan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepada Desa Dan Tambahan Penghasilan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Yang Berpenghasilan Di Bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Di Kabupaten Kudus Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2011, maka untuk
membantu desa dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat diberikan Dana Perimbangan Keuangan
Pemerintah Kabupaten dan tambahan penghasilan bagi Kepala Desa
dan Perangkat Desa untuk menciptakan sistem perimbangan keuangan
yang merata, adil, dan proporsional;
bahwa dalam rangka penggunaan dana tersebut agar berdaya guna,
berhasil guna dan tepat sasaran, perlu menetapkan alokasi dan
petunjuk operasional pengelolaan dana perimbangan keuangan
pemerintah kabupaten kepada desa dan tambahan penghasilan bagi
Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berpenghasilan di bawah Upah
Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Kudus Tahun 2011;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati ;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Kudus Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Bupati Kudus Nomor 4 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan Alokasi Dan Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Perimbangan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepada Desa Dan Tambahan Penghasilan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Yang Berpenghasilan Di Bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Di Kabupaten Kudus Tahun 2011.
Penetapan Alokasi Dana Perimbangan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Desa dan Tambahan Penghasilan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Berpenghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Kudus Tahun 2011 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Perimbangan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Desa dan Tambahan Penghasilan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Berpenghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Kudus Tahun 2011, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2011.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat