Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan Alokasi Dan Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Perimbangan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepada Desa Dan Tambahan Penghasilan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Yang Berpenghasilan Di Bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Di Kabupaten Kudus Tahun 2011. Penetapan Alokasi Dana Perimbangan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Desa dan Tambahan Penghasilan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Berpenghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Kudus Tahun 2011 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini. Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Perimbangan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Desa dan Tambahan Penghasilan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Berpenghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Kudus Tahun 2011, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat