Pedoman-Operasi Dan Pemeliharaan-Jaringan Irigasi Tambak
2011
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 16, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA Nomor 742 Tahun 2011
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Operasi Dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak
ABSTRAK: |
- dalam rangka menjaga kelangsungan fungsi jaringan irigasi tambak sesuai dengan layanan yang direncanakan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air serta Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
- 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan; Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor. 08/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan
Umum;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum;
- Ruang lingkup pedoman ini meliputi:
a. operasi;
b. pemeliharaan;
c. partisipasi masyarakat;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan operasi dan pemeliharaan;
e. kelembagaan dan organisasi pelaksana operasi dan pemeliharaan;dan
f. pembiayaan operasi dan pemeliharaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2011.
- 94 hlm
|