Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM
PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2012; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2019;
peraturan ini mengatur mengenai Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup (a. jenis Layanan Publik Tertentu yang dilakukan KSWP;
b. jenis Pajak Daerah yang dilakukan KSWP; dan
c. tata cara pelaksanaan KSWP); ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 55 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa perizinan berusaha dan pengawasan merupakan instrumen Pemerintah Daerah dalam mengendalikan kegiatan usaha di daerah; bahwa dalam rangka efektifitas dan penyederhanaan perizinan berusaha di Kabupaten Banjar, perlu menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam penyelenggaraan layanan perizinan berusaha; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan peraturan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan berusaha berbasis risiko pada setiap sektor kepada Kepala Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah yang memuat peraturan internal bagi aparat Pemerintah daerah dalam melaksanakan perizinan berusaha berbasis risiko; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; . Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Banjar Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Di Kabupaten Banjar, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
3. Penyelesaian Permasalahan Dan Hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
4. Pembinaan Dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
5. Pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
6. Sanksi
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 55 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Dasar Urusan Pemerintahan Wajib Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin hak konstitusional masyarakat dan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Daerah perlu menjadikan prioritas utama terpenuhinya kebutuhan dasar Warga Negara; bahwa untuk percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan prinsip pemerataan dan keadilan salah satunya dilaksanakan melalui penerapan standar pelayanan minimal; bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam menyusun mekanisme dan koordinasi penerapan standar pelayanan minimal diperlukan suatu pengaturan yang baku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Pemalang tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Dasar Urusan Pemerintahan Wajib Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 29/PRT/M/ 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 121 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Dasar Urusan Pemerintahan Wajib Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang yang meliputi Penerapan SPM, Kelembagaan Non Struktural, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 55 Tahun 2021
aplikasi cukup input temukan datanya pada program ayo segerakan isbat selesaikan akta
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD/55/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Aplikasi Cukup Input Temukan Datanya Pada Program Ayo Segerakan Isbat Selesaikan Akta
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memudahkan pelayanan publik dan mengoptimalan program Inovasi Daerah Kabupaten Pohuwato Khususnya Pelayanan Isbat Nikah yakni Ayo Segerakan Isbat Selesaikan Akta (PASISA) maka diperlukan sebuah layanan aplikasi elektronik yang dapat memudahkan dalam pengelolaan data masyarakat Dan layanan Aplikasi Cukup Input Temukan Datanya Pada Program Ayo segerakan Isbat Selesaikan Akta (CINTA PASISA), Perlu diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan Bupati ini adalah UU No.7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UU No.50 Tahun 2009; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2006; UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.25 Tahun 2009; UU No.16 Tahun 2011; UU No,23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No,37 Tahun 2007; PP No.95 Tahun 2018; Peraturan Presiden No.95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No.1 Tahun 2015; PP No.102 Tahun 2012; PERDA No.13 Tahun 2016; PERBUP No.84 Tahun 2018
Dalam Peraturan ini diatur tentang Maksud dan Tujuan Pengelolaan Aplikasi Cinta PASISA Penggunaan Aplikasi Cinta PASISA Administrasi dan Alur pendaftaran Fasilitas Pendukung Sosialisasi Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2021
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Kuantan Singingi No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, serta menjaga
kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan
yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah,
terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel
diperlukan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai
pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan
perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
b. bahwa Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun
2020 tentang perubahan atas peraturan Bupati Kuantan
Singingi Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran
Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai lagi dengan
dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu diganti;
Dasar hukum Perbup ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten
Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan;
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah;
10. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik;
11. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kuantan Singingi;
12. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi.
Perbup ini terdiri atas 4 Bab dan 9 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan, Kewajiban dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Kuantan
Singingi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Kuantan Singingi Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
9 Hlm dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 54 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 54/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN INDIKATOR KUALITAS PELAYANAN PUBLIK PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa Indek Kepuasan Masyarakat sebagai hasil dari survei kepuasan pengguna layanan terhadap penyampaian pelayanan yang diterima dan Indek Pelayanan Publik sebagai hasil survei komitmen penyelenggara pelayanan dalam menerapkan standar pelayanan adalah nilai indek
dari sudut pandang yang berbeda;
b. bahwa diperlukan suatu nilai komposit yang memberikan persepsi yang sama atas capaian kualitas kinerja penyelenggraan pelayanan publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Indikator Kualitas Pelayanan Publik dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021.
Indeks Kepuasan Masyarakat yang selanjutnya disebut IKM adalah nilai yang diperoleh dari rata-rata nilai hasil pengukuran SKM terhadap unsur pelayanan periode akhir tahun berjalan.
Unsur pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Persyaratan;
b. sistem, mekanisme, dan prosedur;
c. waktu penyelesaian pelayanan;
d. biaya/tarif;
e. produk spesifikasi jenis pelayanan;
f. kompetensi pelaksana;
g. perilaku pelaksana;
h. penanganan pengaduan, saran dan masukan;
i. sarana dan prasarana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2021.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 54 Tahun 2021
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2021/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat khususnya yang terkait dengan pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan dipandang perlu memperpendek alur birokrasi dengan mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha dan non perizinan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Peringkat Daerah, pendelegasian kewenangan pelayanan perizinan dan non perijinan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa Peraturan Bupati Grobogan Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti,
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pendelegasian Kewenangan; Penyelenggaraan PTSP; Tim Teknis; Rekomendasi Teknis; Pelayanan Secara Elektronik; Penandatanganan Dokumen Perizinan dan Non Perizinan; Pelaksanan, Pengawasan dan Pelaporan; Pendampingan dan Bantuan Hukum; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 74 Tahun 2018
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 54 Tahun 2021
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 32)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No. 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Peizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau, serta meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik, perlu adanya pengelolaan perizinan berusaha dan perizinan non berusaha yang mengacu pada prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan keamanan berkas pada perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada kepala DPMPTSP;
c. bahwa guna optimalisasi pelayanan perizinan di Daerah, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Bupati Pati Nomor 54 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Bupati menyelenggarakan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha sesuai dengan kewenangan Daerah. Bupati mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala DPMPTSP. Berdasarkan pendelegasian kewenangan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Kepala DPMPTSP wajib melaksanakan pengelolaan dan pengoordinasian perizinan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Untuk terwujudnya pelayanan yang efektif, efisien dan dapat memberikan kepastian hukum ditetapkan Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 32), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 54 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Sekolah Dasar Swasta dan Sekolah Menengah Pertama Swasta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24
ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu
menetapkan tata cara pelayanan perizinan Sekolah
Dasar Swasta dan Sekolah Menengah Pertama
Swasta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelayanan
Perizinan Sekolah Dasar Swasta dan Sekolah
Menengah Pertama Swasta;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendirian
Bab III Persyaratan Pendirian Satuan Pendidikan
Bab IV Tata Cara Permohonan Izin
Bab V Masa Berlaku Izin
Bab VI Penutupan Satuan Pendidikan
Bab VII Perubahan Nama atau Alamat Satuan Pendidikan
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 54 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2021 NOMOR 1029
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGKA TENGAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat