Peraturan Bupati Banjar Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Di Kabupaten Banjar, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko 3. Penyelesaian Permasalahan Dan Hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko 4. Pembinaan Dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko 5. Pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko 6. Sanksi 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat