Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 55 Tahun 2021

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Di Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Banjar Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Di Kabupaten Banjar, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko 3. Penyelesaian Permasalahan Dan Hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko 4. Pembinaan Dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko 5. Pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko 6. Sanksi 7. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Di Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
20 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2021
Tanggal Berlaku
20 Desember 2021
Sumber
BD.2021/No.56
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 458 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan