Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Dasar Urusan Pemerintahan Wajib Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang yang meliputi Penerapan SPM, Kelembagaan Non Struktural, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat