Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pendelegasian Kewenangan; Penyelenggaraan PTSP; Tim Teknis; Rekomendasi Teknis; Pelayanan Secara Elektronik; Penandatanganan Dokumen Perizinan dan Non Perizinan; Pelaksanan, Pengawasan dan Pelaporan; Pendampingan dan Bantuan Hukum; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat