Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pendirian Bab III Persyaratan Pendirian Satuan Pendidikan Bab IV Tata Cara Permohonan Izin Bab V Masa Berlaku Izin Bab VI Penutupan Satuan Pendidikan Bab VII Perubahan Nama atau Alamat Satuan Pendidikan Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat