Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2017 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 85 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Solok Tahun 2012-2031, yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai tata cara pemberian izin pemanfaatan ruang diatur lebih lanjut dengan peraturan walikota, dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus upaya pelaksanaan Penataan Ruang Kota sesuai dengan Peruntukan Ruang yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Solok Tahun 2012-2031, maka setiap pemberian izin mendirikan bangunan dan pengkaplingan tanah terlebih dahulu harus mendapat Izin dari Pemerintah Kota Solok, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Izin Pemanfaatan Ruang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 4 Tahun 2009; dan Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Walikota ini memuat tentang Ketentuan Umum; Tujuan dan Prinsip; Perizinan; Perubahan Peruntukan Tanah; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengendalian penurunan kualitas permukiman, meningkatnya alih fungsi lahan yang tidak terkendali, dan tingginya kesenjangan antar dan di dalam wilayah, setiap orang wajib melaksanakan ketentuan perizinan pemanfaatan ruang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu menetapkan peraturan daerah tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2013.
PERDA ini mengatur tentang Izin Pemanfaatan Ruang yang terdiri dari Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Ketentuan Penyidikan, dan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, merupakan urusan pemerintahan daerah yang memenuhi kriteria Retribusi Perizinan Tertentu
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing; Peraturan Meriteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
• Objek Retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggungjawab dibidang Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk;
• Tidak termasuk Objek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah perpanjangan IMTA bagi:
a. instansi pemerintah;
b. perwakilan negara asing;
c. badan-badan internasional;
d. lembaga sosial;
e. lembaga keagamaan; dan
f. jabatan tertentu di lembaga pendidikan:
• Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pemberi kerja Tenaga Kerja Asing yang mendapatkan pelayanan Perpanjangan IMTA;
• Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2015.
-
Petunjuk Pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 17 TAHUN 20 11 TENTANG IZIN GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 17
Tahun 20 11 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin
Gangguan dianggap sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha
(ease of doing business) di Kota Depok sehingga perlu
dicabut;
b. bahwa Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah telah
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017
tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin
Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin
Gangguan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok
Nomor 17Tahun 20 11 tentang Izin Gangguan dan Retribusi
Izin Gangguan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
mencabut PERATURAN
DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 17TAHUN 2011 TENTANG IZIN
GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
PENCABUTAN PERATURAN
DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 17TAHUN 2011 T
IZIN
GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota No. 14 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 228
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Pemberian Pelayanaan Perizinan Oleh Pemerintah Kota Ternate
ABSTRAK:
Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat, serta untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional maka dibentuklah Program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Salah satu upaya untuk mendukung Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagaimana dimaksud,Pemerintah Kota Ternate memandang perlu mewajibkan setiap orang atau perusahaan mengikutsertakan tenaga kerja dan anggota keluarga dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Walikota tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Pemberian Pelayanan Perizinan oleh Pemerintah Kota Ternate.
UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 85 Tahun 2013; PP No. 86 Tahun 2013; Perpres No. 12 Tahun 2013; Perpres No. 111 Tahun 2013; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Ternate No. 22 Tahun 2000; Perda Kota Ternate No. 13 Tahun 2007; Perda Kota Ternate No. 19 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan oleh Kota Ternate dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan dan Sasaran, Kepesertaan BPJS Kesehatan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2015.
6 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan Sekadau
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 903/Menkes/Per/V/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat sebagaimana diatur dalam Bab III angka 4 apabila masih terdapat masyarakat miskin dan tidak mampu yang tidak termasuk dalam Jaminan Kesehatan masyarakat menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; . Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang---Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 903/Menkes/Per/V /2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2008; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 07 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup pelayanan kesehatan; jenis pelayanan kesehatan; sasaran pelayanan kesehatan; penyelenggaraan pelayanan kesehatan; mekanisme pelayanan kesehatan; hak dan kewajiban; Pembiayaan; Pengorganisasian; Pemantauan, evaluasi dan pelaporan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2013.
10 halaman peraturan dan 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 14 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan peraturan menteri pertanian nomor 65/ permentan/OT.140/12/2010 tentang standar pelayanan minimal bidang ketahanan pangan provinsi dan kabupaten/kota, maka bupati berwenang menetapkan standar pelayanan minimal bidang ketahan pangan skala daerah.
peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007; peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2008; peraturan menteri dalam negeri nomor 6 tahun 2007; peraturan menteri pertanian nomor 65/ permentan/OT.140/12/2010; peraturan daerah kabupatan lamadau nomor 11 tahun 2008.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II STANDAR OELAYANAN MINIMAL BIDANG KETAHAN PANGAN; BAB III PENEGOSIASIAN; BAB IV PELAKSANAAN; BAB V PELAPORAN; BAB VI MONITORING DAN EVALUASI; BAB VII PENGEMBANGAN KAPASITAS; BAB VII PENDANAAN; BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2013.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat