perizinan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2017 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 85 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Solok Tahun 2012-2031, yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai tata cara pemberian izin pemanfaatan ruang diatur lebih lanjut dengan peraturan walikota, dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus upaya pelaksanaan Penataan Ruang Kota sesuai dengan Peruntukan Ruang yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Solok Tahun 2012-2031, maka setiap pemberian izin mendirikan bangunan dan pengkaplingan tanah terlebih dahulu harus mendapat Izin dari Pemerintah Kota Solok, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Izin Pemanfaatan Ruang
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 4 Tahun 2009; dan Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 13 Tahun 2012
- Peraturan Walikota ini memuat tentang Ketentuan Umum; Tujuan dan Prinsip; Perizinan; Perubahan Peruntukan Tanah; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
- 7 Halaman
|