Perizinan-retribusi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2018/14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 17 TAHUN 20 11 TENTANG IZIN GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 17
Tahun 20 11 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin
Gangguan dianggap sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha
(ease of doing business) di Kota Depok sehingga perlu
dicabut;
b. bahwa Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah telah
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017
tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin
Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin
Gangguan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok
Nomor 17Tahun 20 11 tentang Izin Gangguan dan Retribusi
Izin Gangguan;
- Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
- mencabut PERATURAN
DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 17TAHUN 2011 TENTANG IZIN
GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- PENCABUTAN PERATURAN
DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 17TAHUN 2011 T
- IZIN
GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
- 3
|