Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 14 Tahun 2013

Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Kabupaten Lamandau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II STANDAR OELAYANAN MINIMAL BIDANG KETAHAN PANGAN; BAB III PENEGOSIASIAN; BAB IV PELAKSANAAN; BAB V PELAPORAN; BAB VI MONITORING DAN EVALUASI; BAB VII PENGEMBANGAN KAPASITAS; BAB VII PENDANAAN; BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XI KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 14 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Kabupaten Lamandau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
15 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2013
Tanggal Berlaku
15 Februari 2013
Sumber
BD.2013/NO.288
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 418 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan