• Objek Retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggungjawab dibidang Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk; • Tidak termasuk Objek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah perpanjangan IMTA bagi: a. instansi pemerintah; b. perwakilan negara asing; c. badan-badan internasional; d. lembaga sosial; e. lembaga keagamaan; dan f. jabatan tertentu di lembaga pendidikan: • Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pemberi kerja Tenaga Kerja Asing yang mendapatkan pelayanan Perpanjangan IMTA; • Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat