Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2015

RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

• Objek Retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggungjawab dibidang Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk; • Tidak termasuk Objek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah perpanjangan IMTA bagi: a. instansi pemerintah; b. perwakilan negara asing; c. badan-badan internasional; d. lembaga sosial; e. lembaga keagamaan; dan f. jabatan tertentu di lembaga pendidikan: • Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pemberi kerja Tenaga Kerja Asing yang mendapatkan pelayanan Perpanjangan IMTA; • Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
T.E.U.
Indonesia, Kota Mataram
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2015
Sumber
Bagian Hukum Pemkot Mataram
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mataram
Bidang
Halaman ini telah diakses 534 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan