Peraturan ini mengatur ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup pelayanan kesehatan; jenis pelayanan kesehatan; sasaran pelayanan kesehatan; penyelenggaraan pelayanan kesehatan; mekanisme pelayanan kesehatan; hak dan kewajiban; Pembiayaan; Pengorganisasian; Pemantauan, evaluasi dan pelaporan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat