Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Eliminasi Malaria
ABSTRAK:
bahwa malaria merupakan penyakit menular yang menjadi masalah bagi kesehatan masyarakat dan dapat mengakibatkan kejadian luar biasa,sehingga perlu dilakukan penanganan secara menyeluruh dan terpadu oleh Pemerintah Daerah bersama mitra kerja pembangunan termasuk lembaga swadaya masyarakat,dunia usaha,organisasi profesi,organisasi kemasyarakatan dan masyarakat
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991,Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010,Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2013,Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014,Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014,dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019
Materi Pokok : Kebijakan dan Strategi,Penemuan,SURVEILANS MIGRASI,Dan Tata Laksana Penderita Malaria,Pencegahan dan Penanggulangan Faktor Resiko,SURVEILANS EPIDEMIOLOGI DAN PENANGGULANGAN KEJADIAN LUAR BIASA,Penanggulangan Penyakit Malaria Berbasis Masyarakat,Peran Serta Masyarakat dan Swasta,Tim Koordinasi Eliminasi Malaria,Koordinasi,Komunikasi,Informasi dan Edukasi,Peningkatan Sumber Daya Manusia,Pencatatan dan Pelaporan,Pembinaan dan Pengawasan,dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Jumlah Halaman : 13 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD Kota Malang Tahun 2022 No 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pengadaan barang/jasa yang profesional, bermartabat, dan akuntabel merupakan bagian dari proses perwujudan kode etik yang dicita-citakan oleh Pemerintah dan pemangku kepentingan;
b. bahwa masyarakat menghendaki terwujudnya penyelenggaraan pengadaan barang/jasa yang mudah, transparan dan mengedepankan prinsip-prinsip pengadaan Barang/jasa;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu mewujudkan prinsip pengadaan barang/jasa yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 15 Tahun 1987:
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan perpres No 12 Tahun 2021:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 112 Tahun 2018:
Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa No 10 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Prinsip Pengadaan barang/jasa:
3. Kode Etik:
4. Majelis Kode Etik:
5. Pemeriksaan dan Keputusan:
6. Pembiayaan:
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.92-980 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Sorong Selatan Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Bupati Kabupaten Sorong Selatan Nomor 4 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Sorong Selatan tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BERITA DAERAH KABUPATEN SELUMA TAHUN 2021 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SELUMANOMOR 49 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang efisien dan efektif, perlu ditetapkan Standar Biaya Masukan;
b. bahwa dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022;
c. bahwa untuk tertib adminsitrasi perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Seluma Nomor 49 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2022;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf pada huruf a dan hufuf b perlu ditetapkan Peraturan Bupati Seluma;
1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 te~tang Pembagian Urusan Pemerintah antara. Pemenntah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemen~tah Daer8? Kabupaten/Kota {Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022;
STANDAR BIAYA MASUKAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
PERATURAN BUPATI SELUMANOMOR 49 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA TAHUN ANGGARAN 2022
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Pengumpulan Uang Atau Barang
ABSTRAK:
a. bahwa Pengumpulan Uang atau Barang merupakan salah satu unsur penunjang dalam rangka pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sosial yang dilandasi jiwa kegotongroyongan sebagai wujud dalam rasa kepedulian, kesetiakawanan dan tanggungjawab masyarakat yang dalam pelaksanaannya wajib memiliki izin, dalam rangka kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Pengumpulan Uang atau Barang;
b. bahwa Peraturan Bupati Kapuas Nomor 201 Tahun 2011 tentang Pemberian izin Pengumpulan Sumbangan Uang Atau Barang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Pengumpulan Uang atau Barang;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Daerah Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang Atau Barang (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 214 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2273);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4967);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerinta Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 49);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5887) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Atau Barang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1099);
14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2011 Nomor 5);
15. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 33); dan
16. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2020 Nomor 48).
1. Izin Pengumpulan Sumbangan Uang Atau Barang;
2. Masa Berlaku Izin;
3. Persyaratan Dan Tata Cara Permohonan;
4. Cara Penyelenggaraan Dan Pelaporan;
5. Kewajiban Dan Larangan Penyelenggaraan PUB;
6. Penyaluran PUB;
7. Pembinaan, Pengawasan, Pemantauan Dan Evaluasi;
8. Sanksi; dan
9. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Kapuas Nomor 201 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Pengumpulan Uang atau Barang
14
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BALAI LABORATORIUM KESEHATAN,
PENGUJIAN DAN KALIBRASI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah
Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan,
Pengujian dan Kalibrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Taghun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD
adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis
dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan
keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah
pada umumnya. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah
ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan
urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga
secara minimal. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang selanjutya disebut PPKBLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan
fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek
bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan
keuangan daerah pada umumnya.
Jenis Pelayanan Laboratorium adalah pelayanan yang diberikan oleh UPTD BLKPK kepada perorangan ataupun kelompok.
SPM UPTD BLKPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur
ini meliputi jenis pelayanan, indikator dan standar pencapaian
kinerja pelayanan UPTD BLKPK. Jenis pelayanan pada UPTD BLKPK meliputi:
a. pelayanan Manajemen;
b. pelayanan Laboratorium Klinik;
c. pelayanan Laboratorium Kesehatan Masyarakat; dan
d. pelayanan Laboratorium Kalibrasi.
UPTD BLKPK dalam menerapkan PPK-BLUD wajib melaksanakan
pelayanan berdasarkan SPM sebagaimana diatur dalam Peraturan
Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2022
ketentraman - ketertiban umum - pelindungan masyarakat
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2022/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2),
Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 15 ayat (8), Pasal 16
ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan
Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan
Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
Bab III Tahapan Kegiatan Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
Bab IV Penyelenggaraan Linmas
Bab V Pembentukan, Struktur Organisasi dan Pemberdayaan Satlinmas
Bab VI Tugas, Hak dan Kewajiban Satlinmas
Bab VII Pembinaan
Bab VIII Pelaporan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2022 NOMOR 30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 16 TAHUN 1995 TENTANG RENCANA TATA RUANG
WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PANGKALPINANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2022
TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD/2022/No. 008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan Bersama,
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) yang diajukan merupakan
perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke
dalam perubahan kebijakan umum APBD serta
perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara
yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah
dengan DPRD pada tanggal 6 September 2022,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 , Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 , Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ,
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 , Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 , sebagaiman telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2020 , Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52
Tahun 2012 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun
2018 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
2021 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2021 , Keputusan Menteri Keuangan Nomor
125/KMK.07/2021 ,
30.
Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Belanja dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 431),
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 926),
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
125/KMK.07/2021 tentang Penetapan Tingkat Suku
Bunga Pinjaman Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi
Nasional Untuk Pemerintah Daerah dan Subsidi
Bunga Atas Pinjaman Daerah Dalam Rangka
Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Tahun 2021,
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor 8 Tahun 2022 , Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor 2 Tahun 2022 .
Perda ini mengatur mengenai landasan hukum tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada tahun 2022 mengenai APBD, Penerimaan Daerah , Pengeluaran Daerah , Pendapatan Daerah , Dana Transfer Umum , Dana Transfer Khusus , Dana Bagi Hasil ,Dana Alokasi Umum , DAK , Belanja Daerah , Pembiayaan , Pinjaman Daerah , Utang Daerah , Pemberian Pinjaman Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2022.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur mengenai Penjabaran APBD (Perubahan) Tahun 2023
44 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat