ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan Bersama,
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) yang diajukan merupakan
perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke
dalam perubahan kebijakan umum APBD serta
perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara
yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah
dengan DPRD pada tanggal 6 September 2022,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 , Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 , Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ,
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 , Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 , sebagaiman telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2020 , Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52
Tahun 2012 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun
2018 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
2021 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2021 , Keputusan Menteri Keuangan Nomor
125/KMK.07/2021 ,
30.
Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Belanja dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 431),
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 926),
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
125/KMK.07/2021 tentang Penetapan Tingkat Suku
Bunga Pinjaman Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi
Nasional Untuk Pemerintah Daerah dan Subsidi
Bunga Atas Pinjaman Daerah Dalam Rangka
Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Tahun 2021,
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor 8 Tahun 2022 , Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor 2 Tahun 2022 .
- Perda ini mengatur mengenai landasan hukum tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada tahun 2022 mengenai APBD, Penerimaan Daerah , Pengeluaran Daerah , Pendapatan Daerah , Dana Transfer Umum , Dana Transfer Khusus , Dana Bagi Hasil ,Dana Alokasi Umum , DAK , Belanja Daerah , Pembiayaan , Pinjaman Daerah , Utang Daerah , Pemberian Pinjaman Daerah
|