Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2022

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai landasan hukum tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada tahun 2022 mengenai APBD, Penerimaan Daerah , Pengeluaran Daerah , Pendapatan Daerah , Dana Transfer Umum , Dana Transfer Khusus , Dana Bagi Hasil ,Dana Alokasi Umum , DAK , Belanja Daerah , Pembiayaan , Pinjaman Daerah , Utang Daerah , Pemberian Pinjaman Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
15 November 2022
Tanggal Pengundangan
15 November 2022
Tanggal Berlaku
15 November 2022
Sumber
LD/2022/No. 008
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 314 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan