Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Bab III Tahapan Kegiatan Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Bab IV Penyelenggaraan Linmas Bab V Pembentukan, Struktur Organisasi dan Pemberdayaan Satlinmas Bab VI Tugas, Hak dan Kewajiban Satlinmas Bab VII Pembinaan Bab VIII Pelaporan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat