Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD. No. 2022/-, LL Kab Sorong Selatan: 11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.92-980 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Sorong Selatan Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Bupati Kabupaten Sorong Selatan Nomor 4 Tahun 2022;
- Peraturan Bupati Sorong Selatan tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2022
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
|