Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2022

Izin Pengumpulan Uang Atau Barang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Izin Pengumpulan Sumbangan Uang Atau Barang; 2. Masa Berlaku Izin; 3. Persyaratan Dan Tata Cara Permohonan; 4. Cara Penyelenggaraan Dan Pelaporan; 5. Kewajiban Dan Larangan Penyelenggaraan PUB; 6. Penyaluran PUB; 7. Pembinaan, Pengawasan, Pemantauan Dan Evaluasi; 8. Sanksi; dan 9. Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2022 tentang Izin Pengumpulan Uang Atau Barang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
28 April 2022
Tanggal Pengundangan
28 April 2022
Tanggal Berlaku
28 April 2022
Sumber
BD.2022/No.8
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 262 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 201 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Pengumpulan Uang atau Barang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan