PENGADAAN BARANG JASA
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD Kota Malang Tahun 2022 No 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK: |
- a. bahwa penyelenggaraan pengadaan barang/jasa yang profesional, bermartabat, dan akuntabel merupakan bagian dari proses perwujudan kode etik yang dicita-citakan oleh Pemerintah dan pemangku kepentingan;
b. bahwa masyarakat menghendaki terwujudnya penyelenggaraan pengadaan barang/jasa yang mudah, transparan dan mengedepankan prinsip-prinsip pengadaan Barang/jasa;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu mewujudkan prinsip pengadaan barang/jasa yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 15 Tahun 1987:
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan perpres No 12 Tahun 2021:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 112 Tahun 2018:
Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa No 10 Tahun 2021.
- Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Prinsip Pengadaan barang/jasa:
3. Kode Etik:
4. Majelis Kode Etik:
5. Pemeriksaan dan Keputusan:
6. Pembiayaan:
7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
|