Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PADA KANTOR PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 89 ayat (1) huruf g Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Laboratorium Kesehatan Hewan dan Peternakan sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU no.35 Tahun 2007; UU No.18 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.2 Tahun 2008; Perda No.14 Tahun 2009; Perbup No.78 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketetuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Wilayah Kerja; Tata Kerja dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2015.
Perbup ini memiliki 7 halaman dan 1 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2013
izin usaha industri-izin perluasan-tanda daftar industri
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan iklim industri yang kondusif dan berdaya guna dalam menciptakan
kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Daerah harus memberikan pelayanan secara maksimal terhadap pertumbuhan dan perkembangan industri; bahwa sebagai salah satu sektor kehidupan perekonomian yang penting bagi kesejahteraan masyarakat, perlu pembinaan dan pengembangan sektor industri melalui upaya peningkatan kelancaran pelayanan perizinan, pengawasan dan penertiban terhadap pelaku industri yang lebih menimbulkan gairah kegiatan industri di daerah; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam pemberian izin di bidang perindustrian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013.
Peraturan daerah ini memuat tentang ketentuan umum izin usaha industri izin perluasan dan tanda daftar industri, maksud dan tujuan, ketentuan izin usaha industri, izin perluasan dan tanda daftar industri, hak kewajiban dan larangan, pembinaan pelaporan dan pengendalian, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
17 Halaman.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2019
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan PublikPerekonomian
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 833)
PERDA Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Pemerintah Kabupaten/Kota diberikan kewenangan untuk menetapkan pengaturan didaerah terkait dengan kepariwisataan dan secara khusus terhadap usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan umum, rekreasi dan olahraga. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga, dipandang perlu disesuaikan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dan kondisi saat ini. Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan umum, rekreasi dan olahraga terus meningkat jumlahnya seiring dengan adanya perubahan struktur sosial ekonomi dan dan semakin banyak orang yang memiliki pendapatan lebih yang semakin tinggi, serta pertambahan jumlah penduduk pertahun yang menunjukkan angka persentase cukup besar di Kota Banjarbaru. Pembangunan kepariwisataan khususnya usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi dikembangkan dengan pendekatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang berorientasi pada pengembangan wilayah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permenparkomtif No. 16 Tahun 2014; Perda Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2008; Perda Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi Dan Olahraga, dengan rincian sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud dan Tujuan;
c. Ruang Lingkup dan Pengaturan Izin;
d. Bentuk Usaha;
e. Klasifikasi Izin dan Kriteria Usaha;
f. Jam Operasional;
g. Perizinan Usaha;
h. Syarat dan Tata Cara Pengajuan Izin;
i. Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin;
j. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
k. Sanksi Administratif;
l. Ketentuan Penyidikan;
m. Ketentuan Pidana;
n. Ketentuan Lain-lain;
o. Ketentuan Peralihan;
p. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN IZIN LINGKUNGAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan yang diterbitkan oleh Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta dalam rangka ketertiban izin, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan izin perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Izin Lingkungan;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 990);
Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perijinan (Betita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2013 Nomor 53) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 46 Tahun 2016 (Betita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 41);
Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun
2016 Nomor 70);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Ketentuan Perizinan, Permohonan dan Penerbitan Izin Lingkungan;
3. Masa berlaku izin;
4. Perubahan izin lingkungan;
5. Kewajiban;
6. Pengendalian dan pengawasan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 12
Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Izin Lingkungan (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 53) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
MELALUI LAYANAN NTB CARE DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong peran serta masyarakat dalam
pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di
Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu melakukan pengelolaan
pengaduan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi. Untuk mengintegrasikan dan optimalisasi berbagai teknologi informasi pengaduan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat dilakukan melalui layanan NTB Care. Untuk memberikan arah, dan landasan serta kepastian
hukum bagi semua pihak dalam pengelolaan layanan pengaduan
masyarakat melalui layanan NTB Care diperlukan suatu
pengaturan dalam penyelenggaraannya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018
Pengelolaan pengaduan masyarakat adalah proses kegiatan yang
meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, pengklasifikasian,
penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan,
pelaporan, tindak lanjut dan pengarsipan dalam rangka menjamin
kepastian penyelesaian pengaduan masyarakat dalam memperoleh
pelayanan publik. NTB Care adalah sistem layanan pengaduan masyarakat yang
menyediakan berbagai kanal pengaduan berbasis teknologi
informasi untuk memudakan masyarakat dalam menyampaikan
pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah. Tim NTB Care adalah Tim yang dibentuk Gubernur untuk mengkoordinasikan tindak lanjut pengaduan masyarakat di Nusa Tenggara Barat.
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam
pengelolaan pengaduan masyarakat melalui Layanan NTB Care.
Sasaran pengelolaan pengaduan masyarakat melalui layanan NTB Care
adalah:
a. terselesaikannya penanganan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan
publik secara, cepat, tepat tertib dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. terciptanya koordinasi yang baik dalam menyelesaikan penanganan
pengaduan masyarakat;
c. terciptanya pemerintahan yang baik dan mendukung pemberantasan
korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pelayanan publik; dan
d. menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat secara tertib dan
bertanggung jawab dalam melaksanakan kontrol sosial terhadap
pelaksanaan pelayanan publik.
Ruang lingkup Pengelolaan pengaduan masyarakat melalui layanan
NTB Care dalam Peraturan Gubernur ini terdiri atas:
a. layanan NTB Care;
b. Tim NTB Care;
c. materi pengaduan masyarakat;
d. mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat;
e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan
f. pembiayaan.
Layanan NTB Care dilaksanakan melalui media komunikasi sebagai
sarana penyampaian pengaduan masyarakat yang terdiri atas:
a. media berbasis online; dan
b. media berbasis non-internet.
Media berbasis online terdiri atas:
a. website;
b. aplikasi berbasis mobile; dan
c. social media.
Media berbasis non-internet terdiri atas:
a. Short Message Service Center (SMS center/pesan singkat) dengan
melalui nomor telepon 0811391300 atau Call Center melalui
nomor (0370) – 112.
b. Pengaduan secara langsung kepada Tim NTB Care.
Media komunikasi, disediakan oleh Dinas yang membidangi urusan Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Selain media komunikasi, Dinas yang membidangi urusan Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat melakukan kerjasama
dengan pihak lain dan/atau merekomendasikan pengembangan
sistem dalam rangka peningkatan dan percepatan penyelesaian
pengaduan kepada masyarkat melalui NTB Care.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat melalui
Layanan NTB Care Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama
dengan Instansi Vertkal, Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha
Milik Negara, pihak swasta dan/atau Lembaga lain.
Pengelolaan pengaduan masyarakat melalui media komunikasi
elektronik di masing-masing Perangkat Daerah dan Pemerintah
Kabupaten/Kota yang sudah berjalan, tetap dapat dilaksanakan dan
dilakukan penyesuaian sebagaimana pengaturan dalam Peraturan
Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
-
-
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUKABUMI
ABSTRAK:
Untuk peningkatan kualitas pelayanan publik
secara berkelanjutan, maka perlu dilakukan evaluasi
terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, maka perlu ditetapkan
Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara
Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota
Sukabumi dalam Peraturan Wali Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara
Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota
Sukabumi dalam Peraturan Wali Kota Sukabumi. Terdiri atas 8 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
33 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 14 Tahun 2016
PENGAWASAN - PENERTIBAN - PEREDARAN - MINUMAN BERALKOHOL - perubahan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2005
TENTANG PENGAWASAN DAN PENERTIBAN PEREDARAN
MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penertiban terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Batang Hari, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983; Perpres No. 74 Tahun 2013; Permendag No. 20/MDAG/PER/5/1999; Permendagri No. 20 tahun 2007; Permendag No. 20/MDAG/PER/4/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015; Perda No. 7 Tahun 2005.
Perda ini mengatur Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2005 tentang Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Menambahkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 2 dan Pasal 3, yakni Pasal 2A.
Mengubah ketentuan Pasal 3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Tim Terpadu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
4 hlm., Penjelasan 1 hlm., Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi Di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan perizinan usaha penggilingan padi di Kabupaten Magelang perlu adanya retribusi terhadap pemberian izin usaha di bidang penggilingan padi; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi di Kabupaten Magelang;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1971; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terhutang, pemungutan retribusi, pembayaran retribusi, sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluarsa penagihan,penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2008.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat