Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Parkir Elektronik
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 38 Tahun 2000, UU No. 6 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019, Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018, Perda No. 2 Tahun 2012, Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang parkir elektronik termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, parkir elektronik, sistem pemungutan retribusi, sistem elektronik pelaporan retribusi, pemberlakuan sistem elektronik, pengawasan, denda, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
Terdiri dari 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2022
PERBUP Kab. Trenggalek No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kab. Trenggalek Tahun 2022 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan
publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem
pemerintahan berbasis elektronik;
b. bahwa dengan adanya dinamika perkembangan peraturan
perundang-undangan, Peraturan Bupati Trenggalek Nomor
39 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20
Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8
Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun
2021;
Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Tata Kelola SPBE;
b. Manajemen SPBE;
c. Audit TIK;
d. penyelenggara SPBE;
e. pemantauan dan evaluasi SPBE; dan
f. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 39 Tahun 2019 Tentang
Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Trenggalek Tahun 2019 Nomor 39) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 39 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Nganjuk Tahun 2022 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan layanan publik yang berkualitas perlu menerapkan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik;
b. bahwa untuk menyelaraskan arah dan kebijakan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Kabupaten Nganjuk perlu disesuaikan;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal; 6. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Mengatur pelaksanaan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah dengan mengacu pada Arsitektur SPBE.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memudahkan pelayanan dan melindungi informasi dari risiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara perlu upaya pengamanan yang memadai dan andal. Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Wajib Memiliki Sertifikat Elektronik.
UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 71 Tahun 2019; Perpres Nomor 95 Tahun 2018; Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2011; Perka Lemsaneg Nomor 10 Tahun 2012; Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2016; Perka Lemsaneg Nomor 10 Tahun 2017; Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan BSSN Nomor 10 Tahun 2019.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK.
BAB III PEMANFAATAN LAYANAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK.
BAB IV TAHAPAN PERMOHONAN, PENERBITAN, PEMBARUAN DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK.
BAB V KEWAJIBAN SERTA LARANGAN TERHADAP PEMILIK SISTEM ELEKTRONIK.
BAB VI PENGAWASAN DAN EVALUASI SERTİFİKAT ELEKTRONİK.
BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF.
BAB VIII LAYANAN ADMINISTRASI TANDATANGAN ELEKTRONIK.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
-
IX Bab, 27 Pasal (13 Hlm.) dan 2 Hlm. Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi informasi dari risiko
pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data, dan
penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta
perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah Kabupaten
Kudus, diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan
andal melalui sertifikat elektronik; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Peraturan
Bupati Kudus Nomor 48 Tahun 2019 ten tang Penyelenggaraan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten
Kudus, Perangkat Daerah wajib menggunakan sertifikat
elektronik pada layanan publik dan kepemerintahan yang
diselenggarakan secara online; bahwa guna kepastian hukum dan tertib administrasi
penyelenggaraan sertifikat elektronik, perlu mengatur
Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kudus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kudus Nomor 48 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Pihak dalam Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik
Bab V Tahapan Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik
Bab VI Kewajiban dan Larangan Pemilik Sertifikat Elektronik
Bab VII Keamanan Informasi
Bab VIII Pengawasan dan Evaluasi
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Raja Ampat Nomor 9 Tahun 2022
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD. No. 2022/9, LL Kab Raja Ampat: 26 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik yaitu Pemerintahan Daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien dan partisipatif serta untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat dan terjangkau sebagai wujud reformasi birokrasi perlu di dukung dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik secara terpadu. untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2) huruf j dan lampiran huruf p Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkup Pemerintah Daerah merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang terpadu merupakan sistem utama pembangunan kota cerdas (Smartcity) yang memerlukan keterlibatan semua pemangku kepentingan dalam pembangunan dan penyediaan sistem berbasis Teknologi informasi dan komunikasi;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Raja Ampat ini mengatur mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Raja Ampat;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan sistem
pemerintahan berbasis elektronik yang aman
perlu perlindungan informasi dari risiko
pencurian data, modifikasi data , pemalsuan
data dan penyangkalan terhadap data yang
ditransaksikan serta perlindungan sistem
elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan
Transaksi Elektronik menegaskan perlu upaya
pengamanan transaksi elektronik melalui
penggunaan sertifikat elektronik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bintan tentang
Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.11 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.71 Tahun 2019; Perka ANRI No.6 Tahun 2005; Permenpanrb No.6 Tahun 2011; Permenkominfo No.4 Tahun 2016; Perka BSSN No.10 Tahun 2017; Perka BSSN No.2 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyelenggaraan sertifikat elektronik, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pembayaran Non Tunai pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan keamanan serta manfaat pengelolaan keuangan di Desa, perlu mengatur tentang sistem dan prosedur transaksi non tunai pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2018
Ketentuan Umum; Sistem dan Prosedur Pembayaran Non Tunai Pelaksanaan APBDesa;Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
8 halaman peraturan dan 5 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 7 Tahun 2022
Pelaksanaan Transaksi Non Tunal Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunal Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/ 1866/SJ tanggal 17 April 2017 tentang implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota, maka perlu dilakukan percepatan implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah;
b. bahwa sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/ 1866/ SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka dalam hal pertimbangan keterbatasan infrastruktur yang terkait dengan penyelenggaraan transaksi non tunai di daerah, pemerintah daerah dapat melaksanakan transaksi non tunai dimaksud secara bertahap dengan melakukan pembatasan penggunaan uang tunai dalam pelaksanaan transaksi penerimaan oleh bendahara penerimaan/ bendahara penerimaan pembantu dan transaksi pengeluaran oleh bendahara pengeluaran/ bendahara pengeluaran pembantu yang ditetapkan oleh Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Mesuji Nomor tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji.
Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunal Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunal Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Bupati Mesuji No 72 tahun 2019 tentang implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Halaman : 9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 659
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan
pengaturan dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Rejang Lebong, maka Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun
2018 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (E-Got/em/nenf), perlu
diganti untuk disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a diatas, perlu menetaLpkan Peraturan Bupati
tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang
Lebon8
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentuhan FTopinsi Bengkulu (I.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Blektronik sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (Ilembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5952);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukann Informasi Publik (I,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Ifmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846) ;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038) ;
5. Undang-Undang 'Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398) ;
6. Peraturari Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintah di Propinsi Bengkulu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34,
Tambahan I,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
2854);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Ifmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan I.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Pedoman Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6400) ;
11. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
12. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 112);
13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
41 / PER/MEN.KOMINFO/ 11 /2007 tentang Panduan
Umum Tata Kelola Teknologi lnformasi dan Komunikasi
Nasional;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagalmana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang
Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 994) ;
16. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Rejang Lebong sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 (Lembaran
Daerah Kabupaten Rejang I,ebong Tahun 2018 Nomor
133).
TATA KELOLA SPBE; Arsitektur SPBE; Data dan lnformasi; Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
24
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat