BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK. BAB III PEMANFAATAN LAYANAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK. BAB IV TAHAPAN PERMOHONAN, PENERBITAN, PEMBARUAN DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK. BAB V KEWAJIBAN SERTA LARANGAN TERHADAP PEMILIK SISTEM ELEKTRONIK. BAB VI PENGAWASAN DAN EVALUASI SERTİFİKAT ELEKTRONİK. BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF. BAB VIII LAYANAN ADMINISTRASI TANDATANGAN ELEKTRONIK. BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat