Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2022

Penggunaan Sertifikat Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK. BAB III PEMANFAATAN LAYANAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK. BAB IV TAHAPAN PERMOHONAN, PENERBITAN, PEMBARUAN DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK. BAB V KEWAJIBAN SERTA LARANGAN TERHADAP PEMILIK SISTEM ELEKTRONIK. BAB VI PENGAWASAN DAN EVALUASI SERTİFİKAT ELEKTRONİK. BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF. BAB VIII LAYANAN ADMINISTRASI TANDATANGAN ELEKTRONIK. BAB IX KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
18 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2022
Tanggal Berlaku
18 Januari 2022
Sumber
BD Kab. Luwu Utara 2022 No.10
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 95 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan