sertifikat elektronik - penyelenggaraan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan sistem
pemerintahan berbasis elektronik yang aman
perlu perlindungan informasi dari risiko
pencurian data, modifikasi data , pemalsuan
data dan penyangkalan terhadap data yang
ditransaksikan serta perlindungan sistem
elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan
Transaksi Elektronik menegaskan perlu upaya
pengamanan transaksi elektronik melalui
penggunaan sertifikat elektronik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bintan tentang
Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik.
- UU No.12 Tahun 1956; UU No.11 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.71 Tahun 2019; Perka ANRI No.6 Tahun 2005; Permenpanrb No.6 Tahun 2011; Permenkominfo No.4 Tahun 2016; Perka BSSN No.10 Tahun 2017; Perka BSSN No.2 Tahun 2019
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyelenggaraan sertifikat elektronik, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
- 18 hlm
|