Pelaksanaan Transaksi Non Tunal Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunal Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/ 1866/SJ tanggal 17 April 2017 tentang implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota, maka perlu dilakukan percepatan implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah;
b. bahwa sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/ 1866/ SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka dalam hal pertimbangan keterbatasan infrastruktur yang terkait dengan penyelenggaraan transaksi non tunai di daerah, pemerintah daerah dapat melaksanakan transaksi non tunai dimaksud secara bertahap dengan melakukan pembatasan penggunaan uang tunai dalam pelaksanaan transaksi penerimaan oleh bendahara penerimaan/ bendahara penerimaan pembantu dan transaksi pengeluaran oleh bendahara pengeluaran/ bendahara pengeluaran pembantu yang ditetapkan oleh Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Mesuji Nomor tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji.
- Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunal Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji
- Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunal Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
- Peraturan Bupati Mesuji No 72 tahun 2019 tentang implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
- Halaman : 9
|