Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Pihak dalam Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik Bab V Tahapan Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik Bab VI Kewajiban dan Larangan Pemilik Sertifikat Elektronik Bab VII Keamanan Informasi Bab VIII Pengawasan dan Evaluasi Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat