Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan elah ditetapkannya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2003, dipandang sudah tidak sesuai lagi;
b. bahwa sehubungan denga hal tersebut, Perlu menetapkan kembali Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dengan Peraturan Daerah;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 2 Tahun 2004 dan PP Nomr 72 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi, tata kerja, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman
Pembentukan Badan Perwakilan Desa perlu ditinjau kembali ;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Pedoman
Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa
yang meliputi
Pembentukan BPD, Fungsi, Wewenang, Hak, Kewajiban, Dan Larangan, Susunan Keanggotaan Dan Tata Kerja, Mekanisme Rapat BPD, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Anggota BPD, Keuangan Dan Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa dicabut.
23 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2006/No.9 Seri E Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 N0m0r 159)
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintah Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur Pedoman Penyusunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintah Desa terdiri a. Kepala Desa; dan
b. Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2006.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa
Pemerintah Desa menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah pesa
dengan Peraturan Desa sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan
Daerah ini, paling lambat 2 (dua) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini.
12 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2006 Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan internasional, maka pendidikan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai sistem pendidikan yang terdiri dari fungsi dan tujuan; prinsip penyelenggaraan pendidikan; hak dan kewajiban; jalur, jenjang dan jenis pendidikan; pendidikan lintas satuan dan jalur pendidikan; bahasa pengantar; pendidik dan tenaga kependidikan; prasarana dan sarana; evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi; pendanaan; pembukaan, penambahan, penggabungan, dan penutupan; penjaminan mutu; peran serta masyarakat; pengawasan dan pengendalian; sanksi administrasi; dan penyidikan; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai prosedur dan tata cara penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini; peraturan mengenai tata cara penyelenggaraan pendidikan dasar; peraturan mengenai tata cara penyelenggaraan pendidikan menengah; peraturan mengenai tata cara penyelenggaraan pendidikan nonformal; peraturan mengenai pelaksanaan ujian pada pendidikan formal maupun nonformal; peraturan mengenai tata cara penyelenggaraan pendidikan bertaraf internasional dan berbasis keunggulan daerah; peraturan mengenai tata cara penyelenggaran pendidikan khusus dan layanan khusus; peraturan mengenai tata cara penyelenggaraan pendidikan keagamaan; peraturan mengenai pedoman penyusunan dan pengembangan kurikulum; peraturan mengenai tata cara perpindahan peserta didik; peraturan mengenai tata cara pengambilan mata pelajaran atau program pendidikan; peraturan mengenai kesejahteraan pendidikan dan tenaga kependidikan; peraturan mengenai pemberian penghargaan kepada pendidik dan atau tenaga kependidikan; peraturan mengenai mekanisme dan tata cara pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepala sekolah/madrasah/PKBM; peraturan mengenai lembaga mandiri; peraturan mengenai prosedur pemberian, persyaratan peserta didik dan pendistribusian beasiswa; peraturan mengenai pengelolaan dana pendidikan; peraturan mengenai prosedur pembukaan satuan pendidikan; peraturan mengenai prosedur penambahan dan penggabungan satuan pendidikan; peraturan mengenai prosedur penutupan satuan pendidikan; peraturan mengenai pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan; dan peraturan mengenai tata cara kerjasama penyelenggaraan dan/atau pengelola pendidikan;
52 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2006/No.8 Seri E Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tatacara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587) perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur Tata Cara
Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya yaitu Sekretariat Desa, pelaksana teknis
lapangan dan unsur kewilayahan yang berada di desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2006.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2000 tentang Tatacara Pencalonan,
Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dirubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 19 Tahun 2002
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lahjut
dengan Peraturan Bupati sepanjang mengenai pelaksanaanya.
10 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2006/ NOMOR 6 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa perlu adanya suatu lembaga yang mencerminkan kedaulatan rakyat, sehinga perlu ditetapkan Perda Kab. Ciamis tentang Badan Permusyawaratan Desa. UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa yang meliputi Ketentuan umum, Kedudukan, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban, Pencalonan, penetapan dan pemberhentian, Tindakan penyidikan, Pembinaan dan pengawasan, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2006.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2006
TATA - CARA - PENCALONAN - PEMILIHAN - PENINGKATAN - PELANTIKAN - DAN - PEMBERHENTIAN - KEPALA - DESA
2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2006/ NOMOR 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 PP No. 72 Tahun 2005, perlu ditetapkan Perda tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang meliputi Ketentuan umum, Persiapan pemilihan, Panitia pemilihan, Penetapan pemilih, Penjaringan dan penyaringan, Kampanye, Pemungutan dan penghitungan suara, Penetapan calon terpilis pengesahan pengankatan dan pelantikan, Larangan kepala desa, Pemberhentian kepala desa, Penjabat kepala desa, Biaya pemilihan kepala desa, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2006.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat