PERDA ini mengatur mengenai sistem pendidikan yang terdiri dari fungsi dan tujuan; prinsip penyelenggaraan pendidikan; hak dan kewajiban; jalur, jenjang dan jenis pendidikan; pendidikan lintas satuan dan jalur pendidikan; bahasa pengantar; pendidik dan tenaga kependidikan; prasarana dan sarana; evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi; pendanaan; pembukaan, penambahan, penggabungan, dan penutupan; penjaminan mutu; peran serta masyarakat; pengawasan dan pengendalian; sanksi administrasi; dan penyidikan; serta ketentuan pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat