Peraturan ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa yang meliputi Ketentuan umum, Kedudukan, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban, Pencalonan, penetapan dan pemberhentian, Tindakan penyidikan, Pembinaan dan pengawasan, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat