Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang meliputi Ketentuan umum, Persiapan pemilihan, Panitia pemilihan, Penetapan pemilih, Penjaringan dan penyaringan, Kampanye, Pemungutan dan penghitungan suara, Penetapan calon terpilis pengesahan pengankatan dan pelantikan, Larangan kepala desa, Pemberhentian kepala desa, Penjabat kepala desa, Biaya pemilihan kepala desa, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat